Salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah
Salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah

Ssst..Ada Calo untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Annisa ayu artanti • 03 Juli 2015 18:12
medcom.id, Jakarta: Perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan yang diberlakukan pemerintah 1 Juli 2015 lalu dirasa menimbulkan kesulitan untuk pengajuan klaim pencairan dana. Namun begitu, ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini.
 
"Cepat kok di sini, saya kenal dengan kepala administrasinya," ucap Anto yang mengaku membantu peserta klaim BPJS, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
 
Ia mengungkapkan telah membantu peserta untuk mengajukan klaim sebanyak lima orang semenjak diberlakukan peraturan baru tersebut.

"Kalau datang pagi siangnya bisa langsung keluar (klaimnya). Tapi kalau transfer paling tidak seminggu," kata dia.
 
Menurut pandangan Metrotvnews.com, Anto memang mengincar peserta-peserta yang tidak mengerti proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jadi ketika peserta harus menemui customer service, dialah yang mewakilkan.
 
Adapun untuk syarat, Ia menyebutkan membawa kartu identitas (KTP), kartu BPJS, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Keluar Perusahaan. Kemudian mengisi formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Ditanya mengenai bayaran yang harus diberikan k edirinya, Ia tidak mengatakan secara rinci. "Ya terserah mbaknya mau kasih berapa," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan