"Tujuh awak AirAsia tidak ditanggung oleh asuransi yang sama dengan penumpang melainkan asuransi luar negeri. Biasanya nilai lebih besar, dibanding dengan raihan penumpang di Indonesia," kata Firdaus saat konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/01/2015).
Firdaus mengungkapkan, penumpang yang menjadi korban AirAsia QZ8501 akan mendapatkan pertanggungan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Sinar Mas dan PT Dayin Mitra Tbk. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian pesawat, korban dan pihak ketiga (barang dan jiwa).
Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.
Dia menjelaskan, pergantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Pergantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News