Penerapan izin secara daring tersebut akan dapat diterapkan awal April mendatang. "Saat ini kan masih semi manual. Sekarang Menteri kami kan mengusung online untuk perizinan," ujar Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzdalifa Muslimin di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Perizinan secara daring tersebut akan disesuaikan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dalam rencana penyederhanaan perizinan ini juga akan lebih mempermudah para investor angkutan udara," ucap dia.
Semua hal yang diperlukan sudah diserahkan kepada BPKM. Sementara mengenai aspek teknisnya diserahkan kepada Kemenhub.
Izin usaha tersebut melengkapi pelayanan online yang sudah dilaksanakan oleh Kemenhub. "Sekarang yang sudah online itu izin terbang, izin rute, dan flight approval. Jadi tidak perlu bertemu dengan pihak maskapai," katanya.
Muzdalifa juga menjelaskan, untuk angkutan udara niaga berjadwal denga tipe pesawat udara berkapasitas lebih dari 70 tempat duduk harus memberikan modal disetor sebesar Rp500 miliar.
"Untuk angkutan udara niaga berjadwal berkapasitas kurang dari 70 tempat duduk menyetorkan modal minimal Rp300 miliar," ujarnya.
Sementara itu, untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dengan kapasitas lebih dari 70 tempat duduk harus memberikan modal sebesar Rp300 miliar.
"Angkutan udara niaga tidak berjadwal dengan kapasitas di bawah 70 menyetorkan minimal Rp150 miliar," cetusnya.
Angkutan udara niaga khusus kargo semua tipe pesawat harus menyetorkan minimal Rp100 miliar. "Modal disetor merupakan modal minimal yang harus tersedia untuk kelangsungan usaha. Modal itu harus tercantum dalam neraca awal yang telah diaudit," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News