Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani. Dia mengatakan, masih banyak keluarga yang belum melengkapi dokumen ahli waris secara lengkap lantaran masih dilanda kedukaan.
Firdaus menyatakan sebanyak 90 keluarga yang sudah mulai melengkapi dokumen ahli waris dan diharapkan selesai pada minggu ini. Sementara itu, 63 keluarga lainnya sama sekali belum memberikan dokumen ahli waris.
"Dari kunjungan saya Jumat lalu di crisis center Surabaya, banyak keluarga yang belum menyampaikan dokumen ahli waris. Tidak bisa dipaksa, kalau ditagih alasannya masih suasana duka. Oleh karena itu, saya bilang tidak usah ada batas waktu," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia menuturkan, pihak PT AirAsia Indonesia (AAI) juga telah membantu para keluarga korban dengan menunjuk agen dalam melengkapi dokumen keluarga. Bantuan dari AAI tersebut dilakukan dalam rangka jemput bola agar proses pembayaran klaim cepat terselesaikan.
Di samping itu, lanjut Firdaus, 24 keluarga korban telah sepakat pembayaran klaim dicicil dengan uang muka sebesar Rp300 juta per korban. Cicilan tersebut akan dilunasi usai dokumen ahli waris telah lengkap diberikan.
"AirAsia membantu dengan menunjuk agen untuk membantu melengkapi dokumen keluarga dengan mendatangi RT, RW, dan kelurahan korban. Keterlambatan ini bukan karena AirAsia dan perusahaan asuransi, tetapi memang keluarga yang belum bisa melengkapi dokumen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News