"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran," kata Sofyan Djalil, di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Rabu (1/4/2015) malam.
Sofyan menegaskan, semua pengadaan, pembelian, dan tender barang dan jasa harus diumukan lewat koran. Hal ini pernah dilakukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
"Jadi kan ada koran, jadi kita tender di koran dulu, baru setelah itu semua procurement yang ada, semua tender diumumkan di koran biar masyarakat tahu apa saja yang diumumkan," jelas mantan Menkominfo itu.
Tak ada aturan yang direvisi pemerintah, Sofyan menyebut pengumuman melalui media cetak ini akan diwajibkan, selain pengumuman melalui internet yang selama ini dilakukan.
Hal ini, lanjut Sofyan, karena beberapa masyarakat tak terlalu melek dengan media internet. Pemberdayaan sistem e-tender untuk pengadaan tak banyak diketahui masyarakat meskipun cukup transparan.
"Kan selama ini kalau Pemerintah pengadaan untuk jalan atau beli mobil itu kan sistem e-tender. Ternyata sistem e-tender ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Walau pun cukup transparan. Tapi kita pun tidak tahu. Tapi dengan dimuat di koran, semua akan tahu apa yang dilakukan pemerintah," jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News