KRL Commuter Line -- MI/ANGGA YUNIAR
KRL Commuter Line -- MI/ANGGA YUNIAR

Per 1 April, Tarif KRL Berdasarkan Jarak Penumpang Pergi

Eko Nordiansyah • 25 Maret 2015 11:57
medcom.id, Jakarta: PT KCJ (KAI Commuter Jabotabek) akan menetapkan mekanisme perhitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh oleh penumpang. Aturan ini akan efektif berlaku mulai 1 April 2015.
 
Aturan ini mengikuti perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
 
"Per 1 April 2015 kami akan menetapkan tarif per kilometer tempuh. Ini adalah bagian dari peningkatan layanan," ujar Direktur Utama KCJ, Muhammad Fadhil, di kantornya Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Jika sebelumnya mekanisme tarif  berdasarkan jumlah stasiun yang dilalui. Kini, mekanisme berubah sesuai kilometer tempuh, dengan perhitungan 1-25 km pertama, penumpang dikenakan biaya Rp2.000, sedangkan untuk 10 km berikutnya atau kelipatannya, penumpang menambah Rp1.000.
 
"Melalui mekanisme baru, sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif dan tarif tetap," imbuh dia.
 
Berikut ini adalah contoh relasi perjalanan dengan tarif tetap dan berubah:
1. Bogor-Jakarta Kota tarifnya tetap Rp5.000.
2. Tanah Abang-Sudimara tarifnya tetap Rp5.000.
3. Bogor-Tanah Abang dari Rp4.500 menjadi Rp5.000.
4. Cilebut-Tanah Abang dari Rp4.500 menjadi Rp4.000.
5. Bekasi-Jakarta Kota dari Rp3.500 menjadi Rp3.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan