Adapun perusahaan efek tersebut, terbukti melakukan pelanggaran. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) disebutkan PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK.
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek tersebut di atas, maka PT Recapital Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Djustini Septiana, yang dikutip dari laman resmi OJK, Selasa, 4 Februari 2020.
Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran. Adapun sanksi kepada Abi yakni denda sebesar Rp600 juta dan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Di samping itu, perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama tiga tahun.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa PT Recapital Sekuritas Indonesia telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka bagi nasabah PT Recapital Sekuritas Indonesia yang masih memiliki Efek atau dana dapat melakukan pemindahbukuan Efek dengan pemindahbukuan dana kepada PT Bank Mandiri (Persero) cabang Gedung BEI, PT Bank BCA Cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News