Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)

UU Tapera Tak Berpengaruh ke Saham Properti

Dian Ihsan Siregar • 24 Februari 2016 17:13
medcom.id, Jakarta: ‎Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan dinilai tidak akan mempengaruhi gerak saham sektor properti.
 
Jika mempengaruhi, maka dinilai Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia Satrio Utomo sentimennya hanya sedikit. Pasalnya, penyebaran rumah sampai saat ini belum tepat sasaran.
 
"Permasalahan klasiknya, kelayakan dan apakah tepat sasaran, atau juga kalau murah ternyata yang menempati mobil. Soalnya juga, kalau murah itu biasanya tidak layak," tutur Satrio, kepada Metrotvnews.com, Rabu (24/2/2016).

Selama ini, tutur Satrio, tidak ada pengembang (emiten) spesialis rumah murah di bursa.‎ Kalau pun ada, biasanya datang dari perusahaan pelat merah, seperti anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP), yaitu PT PP Properti Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Kedua perusahaan itu kebanyakan mengembangkan perumahan kalangan menengah ke atas.
 
"Jadi tidak berpengaruh banget bagi semua sektor properti di bursa, kecuali nanti ada yang bilang oke untuk nyebur ke sana. Itu juga pengaruhnya paling ke setor perbankan. Siapa yang mau masuk ke situ? BTN atau BRI?" jelas Satrio.
 
Satrio melanjutkan pengesahan UU Tapera hanya memberi keuntungan bagi sektor konstruksi yang datang dari perusahaan BUMN, di mana sektor properti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan.
 
"Hanya saham-saham terpilih, itu lebih ke konstruksi sebenarnya. Mana yang nanti dapat proyek itu (rumah murah)," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan