Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Sri mukartini mengungkapkan, pemerintah masih menyiapkan payung hukum sebelum kebijakan itu diberlakukan.
"Peraturan Menteri Pertaniannya (Permentan) belum ada. Kemungkinan audit ke sana belum tahu kapan karena masih dalam tahap finalisasi," kata Sri, di Hotel Treva International, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Setelah dibuat Permentan, Kementan masih perlu menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) untuk menentukan berapa banyak jumlah daging sapi yang bisa diimpor.
Sri menambahkan, hanya perusahaan milik negara dan daerah yang dapat mengajukan permohonan untuk impor daging. Sebab daging yang diimpor merupakan daging secondary cut.
"Dan yang bisa masuk hanya secondary cut, bukan reguler yang bisa memasukan siapa saja," ungkap Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News