"Kita sudah lakukam verifikasi, yang tercatat di kami ada sekitar lima orang kru yang peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Elvyn ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8/2015).
Elvyn mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pembayaran santunan. BPJS Ketenagakerjaan akan menyantuni keluarga lima korban tersebut berupa jaminan keselamatan kerja (JKK) yang berakibat pada kematian. Sementara untuk para penumpang lainnya, Elvyn mengatakan pihaknya masih memverifikasi.
"Untuk yang penumpang itu tentu masih harus diverifikasi, dicari di mana mereka, apa kerjanya. Untuk kru sudah disiapkan," tuturnya.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi menambahkan jika peserta yang meninggal terkena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan 48 kali dari gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap dari perusahaan. Misalnya dalam sebulan gaji plus tunjangannya Rp10 juta berarti yang akan dicairkan BPJS Kesehatan sebesar Rp480 juta.
"Kita akan berikan 48 kali dari gaji terakhir, beasiswa untuk satu orang anaknya, juga ada santunan berkala untuk ahli warisnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News