Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.
“Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dia menjelaskan saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday.
“BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday,” ujar Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News