Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terbatas dengan mengundang CEO PT Minarak Lapindo Jaya Nirwan Bakrie. "Bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen (per tahun), dan beliau (Bakrie) menerima," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Kini kesepakatan itu tinggal menunggu penandatangan Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo. Basuki telah mengedarkan naskah perjanjian Pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya kepada seluruh anggota Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
"Tak tunggu besok sampai pukul 14.00 WIB, masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu," jelas dia.
Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 untuk merampungkan pembayaran sebelum Idul Fitri. Basuki menjabat sebagai Ketua. Sekretaris tim adalah Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Sebagai anggota ada Menkum HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
"Saya laporkan bahwa target pencairan dana 26 Juni masih valid. Hari ini mohon kepada beliau untuk menandatangani Perpres-nya karena sudah di Setkab," kata Basuki.
Dana talangan yang disiapkan dalam APBN sebesar Rp781 miliar, sedangkan sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur setelah diverifikasi menjadi Rp827 miliar. Aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar semula Rp3,3 triliun, tetapi setelah diaudit jadi Rp2,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News