Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kanan). (FOTO: MI/IMMANUEL ANTONIUS )
Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kanan). (FOTO: MI/IMMANUEL ANTONIUS )

Pembentukan Holding BUMN Tambang Menanti Restu DPR

Annisa ayu artanti • 15 Maret 2017 16:47
medcom.id, Jakarta: Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan tampaknya tidak ada kemajuan berarti. Padahal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan pembentukan holding tersebut dilakukan secepatnya.
 
Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, belum ada kemajuan yang berarti semenjak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang penyertaan modal negara dikeluarkan.
 
Selain menunggu Peraturan Pemerintah tentang inbreng saham keindukusahaan, kendala pembentukan holding BUMN pertambangan lainnya adalah karena belum mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sekarang kan PP 72 sudah keluar. Habis PP 72 itu harus ada PP inbreng. Itu yang belum. Memang masih perlu ada konsultasi dengan DPR. Itu yang sedang kita lakukan," kata Budi di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2016.
 
Budi menjelaskan, sosialisasi mendalam tentang manfaat pembentukan holding BUMN pertambangan kepada DPR masih harus dimanfaatkan.
 
DPR mengkhawatirkan peraturan tersebut justru membuat pemerintah leluasa dalam mengambil keputusan tanpa persetujuan DPR. Khususnya privatisasi dan restrukturisasi di badan BUMN.
 
"Ya mereka takut, dengan begini nanti malah menjual BUMN seperti yang dulu terjadi. Sebenarnya tidak begitu. Justru di PP yang baru itu diperkuat peranan pemerintah. Sehingga tidak boleh menjual," jelas dia.
 
Menjadi seseorang yang ditugaskan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai koordinator pembentukan holding BUMN pertambangan, ia terus melakukan sosialisasi kepada DPR. Paling tidak, katanya, butuh dua kali pertemuan dengan DPR untuk membahas hal tersebut.
 
Sementara itu, untuk rencana ke depan, holding BUMN pertambangan siap membeli saham PT Freeport Indonesia. Melalui holding ini perusahaan akan memiliki kekuatan finansial dan operasional.
 
"Kalau rencana divestasi Freeport itu wewenang Kementerian ESDM. Tapi sepengetahuan saya, di Kontrak Karya ataupun di PP 1/2017 itu kewajiban divestasi itu ada. Peran kita sebagai BUMN kalau nanti Kementerian ESDM meminta, kita untuk ambil ya kita harus siap," pungkas dia.
 
Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk dalam holding BUMN pertambangan adalah PT Aneka Tambang (Antam), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam, dan PT Timah.
 
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno mengatakan pembentukan holding ditargetkan selesai pada semester dua tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan