Ditanya mengenai persoalan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak memberikan banyak komentar. Hanya saja, ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu, mengingat persoalan pajak merupakan persoalan krusial bagi negeri ini.
"Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu," tegas Ani, biasa ia disapa, usai menjadi pembicara dalam acara 'd'preneur Anak Muda dan Prospek Ekonomi 2017', dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Dalam hal ini, Ani akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibebankan kepada Inalum. "Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kesiapan Menteri Keuangan untuk mempelajari persoalan ini. Ia mengaku akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini sudah berlangsung lama.
"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," kata Misbakhun.
Namun demikian, Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumut terkait pajak air permukaan. Pasalnya, kata dia, saat ini Undang-Undang (UU) yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU," kata Misbakhun.
Oleh karenanya, masih kata dia, pemberlakuan pajak air permukaan sudah tidak memiliki dasar yang kuat. "Sekarang yang tertinggal tinggal UU tentang Irigasi Tahun 1973 dan 1974. Jadi pajak regulasi tentang air itu sudah tidak ada dasar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id