"Kita tidak pandang bulu, BUMN atau swasta kita sama. Jadi kalau masalah compliance atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kita coba lakukan secara konsisten," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.
Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Meski begitu, Sri Mulyani belum menjelaskan sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap pelaku penyelundupan. Saat ini pemerintah telah merampas barang yang diselundupkan dalam pesawat Airbus A330-900 tersebut sambil melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mengenai sanksi, barangnya rampas dulu sampai hari ini. Penyelidikan masih akan tetap dikembangkan sehingga kita lihat pasal-pasal apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Dirinya menambahkan, sanksi juga kemungkinan diberikan kepada pihak yang menggunakan orang lain untuk menyelundupkan barang ilegal ini. Apalagi barang atas claimtag SAW atau SAS, belakangan diketahui milik Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses. Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News