"OJK mendukung dan akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan investigasi lebih lanjut oleh BPK," ungkap juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Januari 2020.
Sekar mengatakan OJK telah memberikan beberapa hal yang berkaitan dengan penanganan kasus Jiwasraya.
"Sementara pemberian data dan informasi telah disampaikan dalam kaitannya dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
BPK sebelumnya menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) telah bermasalah sejak 2006. Perseroan mencatatkan laba yang tidak nyata.
Lebih lanjut, BPK menegaskan kasus Jiwasraya akan rampung dalam waktu dua bulan. Hal itu dikarenakan BPK masih melakukan investigasi bersama Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengantongi nama yang potensial menjadi tersangka. Nama itu didapat dari hasil penggeledahan di 13 obyek pemeriksaan dan pemeriksaan 98 saksi. (Despian Nurhidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News