Illustrasi. Dok : AFP.
Illustrasi. Dok : AFP.

APNI Harap Pemerintah tak Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel

Suci Sedya Utami • 22 Agustus 2019 15:17
Jakarta: Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berharap pemerintah tidak mempercepat larangan ekspor bijih nikel di akhir tahun ini.
 
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Beleid dalam payung hukum tersebut mengatur batas waktu pelarangan bijih mineral yang akan dimulai pada 2 Januari 2022. Hal ini sejalan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) yang harus diselesaikan di 31 Desember 2021.

Meidy mengatakan ada 26 perusahaan nasional yang saat ini sedang melakukan progres pembangunan smelter seperti yang diinginkan pemerintah dalam rangka hilirisasi meningkatkan nilai tambah.   "Meskipun ada beberapa perusahaan yang nakal dengan ekspor tanpa melampiri progres pembangunan smelter yang sedang dijalankan," kata dia.
 
Dirinya mengatakan dalam membangun smelter, perusahaan menggunakan pendanaan dari hasil ekspor yang selama ini dilakukan. Sehingga apabila ekspornya dihentikan maka tidak ada pemasukan untuk membiayai pembangunan smelter. Akibatnya pembangunan smelter terhambat dan rencana hilirisasi tidak berjalan sesuai keinginan pemerintah
 
"Pemerintah komit dengan PP nomor satu, karena kami sedang membangun dengann modal dari kuota ekspor ada keuntungan," kata Meidy di kantor DPP APNI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.
 
Meidy mengatakan pihaknya telah berkirim surat pada Presiden Joko Widodo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Komisi VII DPR,  Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara dan lain sebagainya.
 
Surat yang dikirim tersebut terkait tiga hal yakni tentang tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter serta ketahanan dan kesediaan bahan baku biji nekel ke depan.
 
"Bapak presiden sudah meminta kementerian terkait untuk memverifikasi dan menggali data lebih lengkap," ujar dia.
 
Lebih jauh dia menambahkan apabila pemerintah tetap mempercepat pelarangan ekspor tersebut,setidaknya APNI telah berupaya untuk melakukan yang terbaik demi kepentingan negara.
 
Sebelumnya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pelarangan ekspor bijih nikel  dipercepat. Awalnya larangan terhadap ekspor bijih mentah  akan berlaku di 2022. Namun Luhut menjelaskan saat ini dirinya tengah menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut akan keluar dalam beberapa hari ke depan.
 
"Tunggu saja perintahnya presiden," kata Luhut ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan