Ia menjelaskan pada Annual Report SCB 2006 itu tertulis satu note tentang kepemilikan SCB di Bank Permata yakni there are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata. "Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa?" tegas Rudy, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurutnya SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung apa maksud dari kalimat no capital commitment yang tertuang pada annual report tersebut. "Maka transaksi pengambil alihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang," tegas Rudy.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy membenarkan. Menurut dia, jika benar Bank Permata dibeli SCB maka Bank Permata sebagai member atau affiliated SCB. "Tapi, adakah tertulis Bank Permata sebagai SCB members?" kata Ichsan.
Untuk diketahui pada umumnya korporasi besar jika memiliki anak usaha atau afilliated maka akan selalu disebutkan dengan tulisan members atau affiliated perusahaan induknya. Dugaan Noorsy, SCB sepertinya diperalat untuk pengambilalihan Bank Permata.
"Apakah benar SCB pemilik Bank Permata? Nah pada perspektif ini lah KPK bisa masuk dan membuktikan bahwa pengambilalihan dan pelepasan Bank Permata oleh SCB merugikan negara," tukasnya.
Sebelumnya Rudy telah mendatangai KPK dan meminta untuk melakukan penyelidikan adanya kerugian negara dari proses pembeliaan dan penjualan saham Bank Permata oleh Standart Chartered Bank. Saat ini, SCB sedang berupaya melepas kepemilikan sahamnya pada Bank Permata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id