Petani memanen getah karet di lahan perkebunan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Petani memanen getah karet di lahan perkebunan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Pembatasan Skema Ekspor Karet Diperpanjang hingga Desember

Husen Miftahudin • 25 Agustus 2016 19:16
medcom.id, Jakarta: International Tripartite Rubber Council (ITRC) oleh tiga negara produsen karet alam sepakat skema pembatasan volume ekspor karet atau Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) diperpanjang hingga akhir Desember. Perpenjangan pemberlakukan skema AETS dengan tujuan harga kalet alam di pasar global berada di level tinggi.
 
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Moenardji Soedargo mengungkapkan, akibat harga karet alam di awal 2016 menyentuh level terendah yakni USD1 per kg atau USD1.000 per MT, maka ITRC menyepakati adanya pembatasan ekspor karet alam sebanyak 700 ribu MT.
 
Pembatasan ekspor karet alam itu berlaku bagi tiga negara anggota ITRC (Indonesia, Malaysia, dan Thailand) serta satu negara strategic partner, yakni Vietnam. Rendahnya harga karet alam terjadi karena tak seimbangnya pasokan dan permintaan sehingga karet alam membanjiri pasar global.

"Perpanjangan untuk menegaskan komitmen di awal bahwa ITRC dan Vietnam sebagai negara strategic partner melakukan pemotongan 700 ribu MT. Tapi karena ada sesuatu hal yang Vietnam belum melakukan itu maka ITRC membagi alokasi pembatasan ekspor dengan perpanjangan skema hingga Desember," ujar Moenardji, di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
 
Dalam keputusan ITRC mengenai skema AETS disepakati tiga negara ITRC mendapat pagu pembatasan volume ekspor karet alam sebanyak 615 ribu MT. Sementara Vietnam mendapat pagu pembatasan ekspor sebesar 85 ribu MT. Alokasi pembatasan ekspor karet alam bagi Indonesia adalah sebesar 52.259 MT. Kemudian Malaysia sebanyak 238.736 MT, dan Thailand mencapai 324.005 MT.
 
Awalnya, skema AETS yang termaktub dalam keputusan ITRC tersebut hanya berlaku selama enam bulan, dari 1 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2016. Karena Vietnam belum mampu melakukan pembatasan yang akhirnya dilimpahkan kepada tiga negara ITRC, maka skema AETS diperpanjang hingga 31 Desember 2016.
 
"Saya kira itu tetap baik. Artinya ekspor dari tiga negara akan tetap dalam pengawasan skema AETS oleh tiga otoritas negara," tutup Moenardji.
 
Seperti diketahui, harga karet alam pada Juni 2016 mencapai USD1,3 per kg atau USD1.300 per MT, mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar USD1,5 per kg atau USD1.500 per MT. Padahal harga karet alam sempat menyentuh harga tertinggi perdagangan pada 2011 sebesar USD5,5 per kg atau USD5.500 per MT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan