Illustrasi. MTVN/M. Bagus Rachmanto.
Illustrasi. MTVN/M. Bagus Rachmanto.

OJK Batalkan Rencana Pelonggaran Relaksasi Uang Muka KKB

Angga Bratadharma • 29 September 2016 17:51
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan rencana terkait relaksasi uang muka atau Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang bisa berada di angka nol persen. Keputusan ini diharapkan tidak menghambat industri perusahaan pembiayaan tumbuh maksimal.
 
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F Pardede mengatakan, melihat situasi dan kondisi serta kemampuan pelaku perusahaan pembiayaan, OJK akhirnya memutuskan untuk membatalkan relaksasi uang muka KKB yang bisa mencapai nol persen.
 
"Saya pikir tidak perlu karena teman-teman di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang itu tidak terlalu penting. Jadi, rencana itu tidak jadi," kata Dumoly, di Hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Menurutnya keputusan itu sejalan dengan kemampuan masyarakat yang masih sanggup membayar uang muka di kisaran 15 persen sampai 20 persen untuk KKB. OJK masih melihat kemampuan tersebut meski sekarang ini tengah terjadi ketidakpastian ekonomi.
 
"Dengan kondisi sekarang masih sanggup. Yang tidak sanggup itu adalah perusahaan pembiayaanya yang takut kasih duit," jelas Dumoly.
 
Sebelumnya, OJK berwacana untuk melakukan relaksasi terhadap uang muka untuk KKB. Wacana itu muncul usai regulator melihat industri perusahaan pembiayaan perlu didorong pertumbuhannya secara maksimal, utamanya di tengah perlambatan ekonomi sekarang ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan