Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengakui, pendirian SPV tersebut di luar negeri sangat biasa dijalankan di dunia bisnis. Hal itu termasuk perusahaan BUMN yang mendirikan SPV jika memiliki kepentingan bisnis di luar negeri.
"SPV biasa dalam hal hal bisnis. Beberapa BUMN pun punya itu di Cayman Islands. Tapi keberadaan SPV yang dimiliki BUMN tidak perlu digembar-gemborkan," tegas Ken, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Menurutnya yang paling penting pada aspek ini adalah bagaimana tugas Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, termasuk mengklarifikasi kepatuhan membayar pajak yang dilakukan perusahaan maupun perorangan.
"Ditjen Pajak punya tugas klarifikasi, sudah masuk SPT, atau sudah bayar pajak. Kalau kurang, bayar, kalau lebih ya akan dikembalikan," imbuh Ken.
Sebelumnya, dunia dibuat terkejut dengan munculnya dokumen bernama Panama Papers. Bahkan, setidaknya ada sebanyak 2.961 pengusaha dan perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News