Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan itu juga memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian.
"Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah," ujar Firdaus di kantor OJK, Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Selain itu, dalam POJK ini juga meliputi pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.
"Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha perandaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan," jelas dia.
Dirinya menjelaskan, bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Pemohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak peraturan OJK ini diundangkan.
Mekanisme pendaftaran OJK memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administrasi yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
"Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK wajib mengajukan permohonan usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak peraturan OJK diundangkan," lanjut Firdaus.
Sementara itu, bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah peraturan OJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian kepada OJK.
"Dengan adanya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 3I/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pegadaian secara umum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id