Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Sastra Suganda mengatakan, pemerintah harus serius melihat kondisi ini dengan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum MEA dilaksanakan di seluruh negara ASEAN.
"Dibutuhkan biaya bagi pekerja untuk meraih status bersertifikasi, tapi negara dapat masuk untuk membantu seperti menggandeng perusahaan milik negara dan swasta untuk menyalurkan CSR-nya untuk membantu pekerja," kata Sastra, di Palembang, Sabtu (16/5/2015).
Ia mengatakan, kondisi ini tidak dapat disepelekan karena akan melemahkan nilai tawar tenaga kerja Indonesia. Ketika MEA berlaku maka pekerja dari luar negeri dibebaskan untuk meraup pasar di Tanah Air.
Namun, pada sisi lain pemerintah tidak dapat bertindak atau melindungi karena kesepakatan mengenai pasar bebas di antara negara-negara Asean telah disepakati terkait lintas perdagangan dan lintas tenaga kerja.
"Tentunya perusahaan akan memilih pekerja yang memiliki sertifikat profesi karena saat MEA sudah banyak pilihan," pungkas dia. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah fokus mengatasi persoalan ini dengan menjalankan program khusus pemberian sertifikasi berbiaya murah hingga gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News