"Hukuman para pelaku kartel itu terlalu ringan di Indonesia, maksimal hanya Rp25 miliar. Padahal usaha mereka bisa menghasilkan Rp50 miliar hingga Rp750 miliar," ujar Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, di kantor Indef, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli tersebut menyebutkan, para pelaku yang terbukti melakukan monopoli dikenakan denda minimal Rp1 miliar dan paling tinggi Rp25 miliar.
Menurutnya, hukuman tersebut tak membuat para pelaku kartel jera dan tidak lagi melakukan praktik monopoli terhadap komoditas tertentu. Apalagi dibandingkan keuntungan besar yang didapat para pelaku dari kegiatan monopoli.
Selain terkait aspek hukuman, Syarkawi juga meminta kewenangan yang besar bagi KPPU untuk melakukan investigasi pada setiap kasus yang ditangani.
"Kami ingin dalam penyidikan bisa melakukan penyadapan. Kalau itu tidak bisa, paling tidak diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," pungkas dia.
Adapun dari banyak kasus yang ditangani oleh KPPU selama ini, justru para pelaku kartel selaku tergugat yang memenangkan kasus dalam proses pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News