Ilustrasi Pos Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi Pos Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Paket Kebijakan Jilid XI

Pemerintah Tugaskan PT Pos Adakan Tabungan Pos

Desi Angriani • 29 Maret 2016 17:09
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid XI menugaskan PT Pos Indonesia untuk menyelenggarakan tabungan pos dengan tujuan untuk meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat.
 
"Serta membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
 
Darmin mengatakan, lebih dari 50 persen masyarakat pedesaan masih belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal (financial inclusion). Di mana potensi tabungan masyarakat desa dalam lima tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan melalui obligasi pemerintah (SUN).

"PT. Pos memiliki jaringan yang luas sampai ke pelosok desa dan daerah pinggiran sehingga dapat didorong untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menabung," tambahnya.
 
Selain itu, PT. Pos diberikan peran dalam menghimpun atau menyimpan dana masyarakat, di mana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan:
a) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
b) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
c) Pasal 16 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
 
"Ini juga bertujuan mendorong kebiasaan menabung bagi masyarakat dan memberikan layanan finansial (financial inclusion) dengan mudah, murah, cepat dan aman," tuturnya.
 
Sementara tujuan bagi negara, Tabungan Pos dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk dapat disalurkan untuk pembangunan, antara lain melalui pembelian SUN/SBN oleh Pos.
 
Oleh karena itu, pemerintah merevisi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya ketentuan yang dapat memberikan dasar hukum bagi PT. Pos untuk memberikan kompensasi/imbal jasa (baik dalam bentuk bunga maupun imbal jasa lainnya) terhadap tabungan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan