Angkutan Umum. (MTVN/Miski).
Angkutan Umum. (MTVN/Miski).

Keputusan Bupati Tentukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

07 April 2016 18:48
medcom.id, Pandeglang: Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang Aan Suhandi menyatakan penyesuaian tarif angkutan, terkait turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), di daerah itu masih menunggu peraturan bupati (perbub).
 
"Perbub-nya belum ditandatangani, jadi kami belum dapat melakukan penyesuaian tarif angkutan umum," katanya kepada Antara di Pandenglang, Kamis (7/4/2016).
 
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Menhub Nomor: SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, memang diimbau sudah menyesuaikan mulai 7 April, atau sepekan setelah BBM turun pada 1 April 2016.

Namun, kata dia, penyesuaian tarif itu juga harus berdasarkan peraturan kepala daerah. Di Pandeglang perbub-nya belum keluar, karena belum ditandatangani, jadi sampai saat ini masih berlaku tarif lama.
 
Setelah perbub ditandatangani, kata dia, maka akan diberlakukan tarif baru, dan kepada masyarakat juga akan disosialisasikan.
 
Aan menjelaskan, dalam SE Menteri Perhubungan, pada poin 1 (d) dijelaskan per 7 April 2016 harus terjadi penurunan tarif sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 3,3 persen.
 
"Persentasenya sudah ada, tinggal disesuaikan dengan tarif angkutan yang sudah ada, dan ini dicantumkan dalam perbub," katanya.
 
Ia menyatakan akan melakukan sosialisasi di lapangan serta pengawasan setelah perbub penyesuaian tarif dikeluarkan.
 
"Kita pantau untuk memastikan pihak angkutan umum mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, jika melanggar bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
 
Tokoh masyarakat Pandeglang M Rusli mengharapkan pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut.
 
"Kan sudah ada perintahnya dari atas, jadi segera ditindaklanjuti di daerah. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat jangan sampai ditunda-tunda," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan