Untuk merealisasikan aksi spin off, Direktur Menengah Korporasi Bank Jatim Su'udi mengatakan perseroan bakal menyuntikkan dana sebesar Rp300 miliar. Sebab, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan modal disetor Bank Umum Syariah hasil pemisahan paling sedikit sebesar Rp500 miliar.
Modal Rp500 miliar kemudian wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling sedikit Rp1 triliun dan harus sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin Bank Umum Syariah diberikan. Adapun tenggat waktu ditetapkan selama 15 tahun sejak UU tersebut berlaku, atau pada 2023.
"Spin off ancang-ancang kita, kita belum ajukan ke OJK. Tapi secepatnya kita akan spin off kalau permodalan itu minimal Rp500 miliar sesuai ketentuan OJK. Spin off ini sudah kita siapkan Rp300 miliar, jadi tambah Rp200 miliar," jelas Su'udi, ditemui dalam acara paparan kinerja Bank Jatim Desember 2015, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Dengan tambahan modal Rp500 miliar, Su'udi meyakini, Bank Jatim akan memiliki porsi modal sebanyak 99 persen, sedangkan sisanya satu persen berada di pihak lain.
Terkait sisa modal, dia belum bisa bicara banyak didapatkan dari mana. Tapi, yang pasti rencana spin off usaha syariah ini karena ada dorongan dari pemerintah daerah Jawa Timur, khususnya Gubernur Jatim, Soekarwo (Pakde Karwo).
"Ini juga berbagai permintaan dari stakeholder termasuk Gubernur untuk ditingkatkan jadi Bank Jatim Syariah. Setelah spin off Pemda Jatim bisa bekerjasama dengan Bank Jatim membesarkan Bank Jatim Syariah," sebut Su'udi.
Dengan adanya kemauan yang kuat dari pemerintah. Dia menambahkan, setidaknya Pemda bisa membantu untuk mengembangkan, agar pengembangan Bank Jatim Syariah bisa lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News