Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengaku proses akuisisi Bank Pundi oleh Pemprov Banten berjalan normal dan sesuai aturan. Bahkan, OJK siap untuk melakukan fit and proper test jika dokumen-dokumen yang diperlukan telah dikirimkan.
"Tetapi, sejauh ini kami belum menerima pengajuan nama pemegang saham pengendali (PSP) Bank Pundi. Selanjutanya kami akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen, lalu melaksanakan fit and proper test," ujarnya, di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Dirinya menambahkan, rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"Sudah ada perda yang mengatakan tentang pembentukan bank. Di sini, Pemda Banten memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi," jelas dia.
Lebih lanjut, masih kata Irwan, proses yang dilakukan sejauh ini juga sudah sesuai aturan. Meskipun dirinya tidak dapat memastikan jika ada hal lain hang dilanggar dalam proses akuisisi Bank Pundi.
"Sejauh ini proses akuisisi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT BGD sudah berjalan sesuai aturan. Badan hukum calon investor sudah jelas, dananya jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas. Kalau di luar itu mungkin bisa diperiksa oleh pihak lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News