"Setiap saat kami melakukan sosialisasi dan edukasi terutama di kawasan ramai penduduk agar masyarakat semakin menghargai uang rupiah," kata Asisten Direktur BI Perwakilan Sulut Lukman Hakim, seperti dikutip dari Antara, di Manado, Selasa 19 September 2017.
Dia mengatakan sejak awal tahun, pihaknya sudah menjadwalkan hadir di semua pasar tradisional dan pusat keramaian agar masyarakat teredukasi. "Uang itu jangan dikucel, dicoret atau apapun sehingga bisa diterima," katanya, seraya menambahkan bahwa BI akan meracik uang kertas yang sudah tidak layak edar di Sulut.
Masyarakat, lanjutnya, perlu ketahui bahwa proses pencetakan uang rupiah cukup mahal. Ia mengatakan, sebagai warga negara Indonesia maka wajib menghargai uang rupiah guna menjaga kedaulatan negara dan menjaga kualitas serta kelayakan uang di kalangan masyarakat.
Apalagi, tambahnya, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memuat sanksi hukum bagi orang yang merusak uang dengan sengaja. Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan seperti merobek dan menggunting rupiah dengan unsur kesengajaan akan dikenakan pidana lima tahun.
"Dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya, seraya menambahkan bahwa BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News