Ketua KPPI Pusat Mardjoko menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan tentang kebijakan safeguard. Hal ini menjadi penting, karena ini menjadi instrumen untuk melindungi industri dalam negeri dari serangan Impor.
Menurut Mardjoko, industri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian industri dalam negeri berhak mengajukan permohonan safeguard.
"Namun, untuk menerapkan safeguard, tetap harus ada aturan yang ketat. Kita ukur benar tingkat kerugian industri dalam negeri. Parameternya harus jelas, ada penjualan, laba, stok, dan sebagainya," katanya, di Hotel Le-Dian, Kota Serang, Banten, Rabu 13 September 2017.
Ia menambahkan, lonjakan impor yang paling banyak terdapat di industri pertambangan. Bahkan fenomena yang terjadi di Banten adalah adanya lonjakan impor pada industri baja.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hubungan Perindustrian, Kamar Dagang Industri (Kadin) Banten, Dadan Suryana menambahkan bahwa Kadin mendukung adanya forum ini, karena bisa menjadi sarana berbagi bagi para pelaku industri.
"Ini berkaitan dengan lonjakan impor yang bisa mengganggu industri lokal," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News