"Tentunya sepanjang ini memberikan manfaat kepada pemerintah tapi juga tak meninggalkan aspek kehati-hatian dan keterbukaan data nasabah bukan hal yang perlu dikhawatirkan," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Menurutnya, kekhawatiran bankir bukan pada aksi penutupan rekening para nasabah melainkan pada pelaporan transaksi yang mungkin terlewatkan oleh bank.
"Kita masih terlalu awal tentu ada kekhawatiran bukan pada penutupan rekening tapi transaksi yang lupa dilaporin ke pajak gimana," ungkap dia.
Kendati demikian, dia menilai kebijakan pemerintah yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 itu perlu didukung semua pihak. Sebab, Perppu AEol merupakan keberlanjutan dari program deregulasi pajak yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Pada dasarnya peraturan ini mengikuti aturan oleh lembaga pajak karena sebelumnya BCA pada waktu lalu termasuk bank yang mensupport tax amnesty jadi saya pikir ini adalah bagian dari kelanjutan regulasi pajak," tandas Santoso.
Adapun Perppu tersebut dilengkapi dengan peraturan setingkat Undang-Undang atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara jelas mengatur tata kelola dan akses informasi terhadap data nasabah. PMK tersebut menjadi salah satu syarat agar skema pertukaran informasi itu dapat diterapkan pada September 2018.
Saat ini sekitar 100 negara termasuk negara anggota G20 yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan. Lima puluh di antaranya melakukan AEol pertama kali pada September 2017, sedangkan Indonesia masuk di gelombang kedua yang akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id