Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Mendag Tunggu Hasil Pemeriksaan Gula Milik PTPN XI

Eko Nordiansyah • 19 Agustus 2017 11:02
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil pemeriksaan produk gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Produk gula tersebut diduga tak sesuai International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
 
"Kita periksa dulu karena ada beberapa yang ICUMSA tinggi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.
 
Dirinya menambahkan, penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat di wilayah sekitar Jawa Timur. Selanjutnya Kemendag bergerak cepat untuk mengentikan peredaran gula tersebut hingga menyegel gula tersebut.

"Kita kan periksa pasar, karena ada laporan dari konsumen, kita harus periksa. Kan (ICUMSA) ada batasannya. Itu kita teliti lagi dari Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga)," jelas dia.
 
Baca: Kemendag Tahan Gula Milik PTPN XI
 
Sebelumnya, Kemendag menyegel sekitar 3.400 ton gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Gula tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Gula tersebut merupakan hasil produksi Pabrik Gula (PG) Panji Situbondo, Jawa Timur milik PTPN XI. Kondisi gula disebut tidak layak konsumsi karena berwarna kecokelatan.
 
Saat ini, Kemendag tengah melakukan uji lab terhadap gula yang diamankan tersebut. Untuk sementara waktu, gula dari PG Panji Situbondo dilarang beredar ke pasaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan