Ilustrasi gula (ANTARA/Siswowidodo) .
Ilustrasi gula (ANTARA/Siswowidodo) .

Kemendag Tahan Gula Milik PTPN XI

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 18 Agustus 2017 05:00
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan menyegel sekitar 3.400 ton gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Gula tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyebut gula-gula itu merupakan hasil produksi Pabrik Gula (PG) Panji Situbondo, Jawa Timur milik PTPN XI. Kondisi gula disebut tidak layak konsumsi karena berwarna kecoklatan.
 
"Baru minggu ini diamankan dari PG Panji Situbondo," ucap Syahrul kepada Media Indonesia, Kamis 17 Agustus 2017.

Pengamanan gula tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat. Ada pengaduan tentang gula yang dijual di pasaran berwarna coklat dan diduga tidak layak konsumsi.
 
Namun, pemerintah belum bisa memastikan kemana saja gula-gula produksi PTPN XI tersebut telah beredar. "Kami masih menelusuri peredarannya," ucap Syahrul.
 
Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan uji lab terhadap gula yang diamankan tersebut. Untuk sementara waktu, gula dari PG Panji Situbondo dilarang beredar ke pasaran.
 
"Kami sedang lakukan uji lab terhadap gula tersebut. Pengawasan terus kami lakukan sampai hasil uji keluar," imbuhnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan