"Kartel itu adalah perilaku kelompok produsen independen yang memanfaatkan posisinya menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Ini yang dilarang karena akan berdampak buruk bagi konsumen," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2016).
Menurut dia, sistem kartel masuk dalam obyek praktik persaingan usaha tidak sehat pengusaha untuk kepentingan keutungan sendiri, dan hal itu tidak boleh dilakukan. Apalagi menjelang Ramdan dan Idul Fitri, di saat kebutuhan warga akan sejumlah kebutuhan pangan meroket.
Dia menjelaskan, tren kenaikan harga komoditas pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran akan terus merangkak seiring dengan naiknya kebutuhan warga konsumen. Catatan KPPU Surabaya, dalam kondisi tersebut, biasanya ada lima komoditas pangan yang harganya rentan fluktuasi, yaitu, daging sapi, ayam, telur, bawang merah, dan cabai.

Petugas KPPU berdialog dengan pedagang saat melakukan sidak
Selain lima komoditas tersebut, KPPU Surabaya menyatakan harga gula pasir patut diwaspadai, karena tren kenaikannya cukup tinggi sepanjang 2016 ini. Namun demikian, diharapkan komoditas tersebut tidak mengalami kenaikan dan konsumen bisa mendapatkan harga yang terjangkau.
Untuk mengantisipasi gejolak kenaikan pangan tersebut, KPPU menyiapkan lima langkah antisipasi meliputi pemantauan kondisi faktual pasar komoditas pangan, melakukan kajian dan penelitian untuk pemutakhiran data komoditas pangan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News