Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki. Foto: Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki. Foto: Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Menteri Teten: Gas bagi Pengusaha Mikro Perlu Disubsidi

Ilham wibowo • 17 Januari 2020 16:26
Jakarta: Penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) secara tertutup yang bakal diimplementasikan pertengahan 2020 perlu ramah terhadap usaha mikro. Kelompok tersebut masih perlu mendapatkan dukungan subsidi karena dinilai rentan terdampak.
 
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menantikan mekanisme terbaru dalam penyaluran subsidi gas melon bagi kelompok masyarakat yang berhak. Ia bakal mengupayakan jutaan usaha mikro yang ada saat ini masuk dalam daftar penerima.
 
Dalam skema awal subsidi tertutup yang dirancang tahun lalu, masyarakat yang layak mendapatkan elpiji subsidi akan membeli sesuai harga keekonomian. Namun selisih dari harga keekonomian dan harga yang disubsidi akan ditransfer melalui kartu-kartu bantuan sosial.

"Kami akan dampingi supaya mereka mendapatkan voucher agar usahanya tidak terganggu," kata Teten ditemui di kantor Kementerian KUMKM, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
 
Data Kementerian KUMKM 2017 melaporkan, usaha mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2 persen), usaha kecil 5,7 juta (4,74 persen), dan usaha menengah 3,73 juta (3,11 persen); sementara usaha besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
 

Teten mengatakan pihaknya akan mendata ulang jumlah pelaku usaha mikro secara nasional untuk mendapatkan subsidi gas yang lebih tepat sasaran. Program Permodalan Nasional Madani (PNM) juga akan didorong agar masyarakat lebih banyak memanfaatkan pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
 
"Nanti kami akan perbaiki data, karena nanti kalau subsidi gas dicabut itu akan ada voucher yang diberikan kepada yang memang berhak menerima subsidi," ucap Teten.
 
Pendataan bakal melibatkan lintas sektoral seperti Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sosialisasi juga bakal terus dilakukan agar pelaku usaha mikro bisa naik level atau minimal tetap membuka usahanya.
 
"Nanti pasti ada kriteria yang dikeluarkan Kementerian ESDM, yang boleh dan tidak seperti listrik PLN, kami tetap by name by address punya daftar pelaku usaha mikro yang akan memperoleh voucher gas," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan