Daniel berharap kenaikan cukai yang bertujuan untuk menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu jangan sampai justru menyengsarakan petani tembakau.
"Minimal kita punya perhitungan yang sangat bisa meminimalisir kerugian terhadap para petani, buruh, dan industri rokok," kata Daniel, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 itu akan mulai diterapkan pada Januari 2020.
Politikus PKB itu memaklumi upaya pemerintah untuk menambah pendapatan negara melalui kenaikan cukai rokok. Sebab, defisit anggaran diprediksi makin melebar.
Namun, upaya tersebut justru berdampak buruk terhadap sektor yang lain, terutama pada kesejahteraan petani dan industri hasil tembakau (IHT).
"Nah, keuntungannya (tujuan kenaikan cukai rokok) impas, tapi dampaknya sudah berdarah-darah. Industri rusak, petani dan buruh banyak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Daniel.
Oleh karena itu, Daniel tegas menolak kenaikan cukai rokok 23 persen. Diharapkan, kenaikan cukai rokok dalam kondisi wajar. "Mudah-mudahan bisa turun di tengah-tengah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News