Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. FOTO: MI/SUSANTO
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. FOTO: MI/SUSANTO

Revisi Permendag

Cadangan Beras Pemerintah Dapat Dijual ke Pasar

Desi Angriani • 05 Desember 2019 07:49
Jakarta: Kementerian Perdagangan berencana merevisi Permendag Nomor 127 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Revisi tersebut memungkinkan CBP dapat dijual ke pasar sehingga mengurangi penumpukan beras di gudang Bulog.
 
"Kalau ada permendag yang tidak sesuai kita sesuaikan dengan permendag baru," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
 
Namun demikian, Kemendag tetap menyusun skema penjualan CBP agar tidak dijual sembarangan di pasaran. Usulan penjualan serta jumlah beras tersebut akan dikoordinasikan dengan Perum Bulog.

"Kita harus mengatur balance antara demand dan supply dan kita lihat dengan Bulog koordinasinya," terang Agus.
 
Adapun sebanyak 20 ribu ton cadangan beras pemerintah di gudang Bulog rusak dan menumpuk. Beras tak layak konsumsi itu nilainya mencapai Rp160 miliar. CBP hanya dapat dikeluarkan untuk tiga alasan antara lain, stabilisasi harga, bencana alam, dan program beras sejahtera (rastra). Melalui Permen baru, penumpukan beras rusak dapat diatasi dengan dijual ke pasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan