Menyikapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta berbagai perusahaan untuk segera menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.
Ajakan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3 ) Sugeng Priyanto, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2019.
"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Sugeng.
Sugeng tidak ingin kecelakaan kerja seperti peristiwa kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan kembali terjadi. Peristiwa tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat dan tidak adanya alat pelindung diri (APD).
Oleh karena itu, Sugeng meminta kepada perusahaan di Indonesia baik itu perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.
Untuk Anda ketahui, Permenaker Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta penerangan di tempat Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higienitas dan sanitasi. Termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.
"Dengan diselenggarakannya seminar ini, saya berharap kepada perusahaan agar menaruh perhatian dalam membudayakan K3 di perusahannya. Serta ke depannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," kata Sugeng.
Sementara itu, Direktur PT Unilab Perdana Supandi mengatakan tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal perusahaan dalam penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.
"Ke depannya, dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya zero accident terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id