"Kami meminta kepada Presiden Indonesia untuk menerbitkan Inpres mengenai swasembada garam untuk memperbaiki tata kelola garam nasional," kata Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Misbachul Munir dikutip dari Antara, Rabu, 24 Januari 2018.
Menurut Munir, kebijakan pemerintah membuka kuota impor garam seharusnya tidak perlu dilakukan karena kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan produksi garam nasional dan merugikan petambak garam.
Akibatnya, ujar dia, para petambak garam berujung kepada alih profesi dengan menjadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan.
"Tidak hanya terjadi eksodus atau alih profesi petambak garam saja, lahan-lahan produksi garam kian menyempit dikarenakan para pemilik lahan tidak memproduksi garam karena banyak petambak garam meninggalkan profesinya atas dampak dari kebijakan impor garam," paparnya.
Ia juga berpendapat saat ini masih buruknya pengelolaan produksi PT Garam Indonesia dalam menyerap garam rakyat, sehingga pemerintah seharusnya jelas menunjuk PT Garam untuk menyerap hasil produksi garam di setiap daerah.
KNTI mengingatkan bahwa untuk mewujudkan swasembada garam yang harus dilaksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebagaimana diwartakan, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.
"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News