Terkait holding perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) telah ditunjuk menjadi holding perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di mana terjadinya pengalihan 90 persen saham milik pemerintah di atas PTPN tersebut menjadi 10 persen.

Sumber: PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Adapun tujuan pembentukan holding perkebunan untuk perusahaan yakni konsolidasi potensi untuk meningkatkan daya saing, memperkuat kemampuan pendanaan, terciptanya sinergi di antara perusahaan BUMN Perkebunan dan mengurangi persaingan antar PTPN, dan memaksimalkan pemanfaatan aset dan penggunaan sumber daya perusahaan.

Sumber: PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Sedangkan tujuan pembentukan holding perkebunan untuk masyarakat yakni terbukanya akses ekonomi baru dengan adanya pengembangan usaha di daerah baru seiring meningkatnya kinerja perusahaan, terbukanya peluang usaha baru bagi masyarakat di daerah tempat pengembangan usaha perkebunan, dan peningkatan sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat.

Sumber: PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Terkait dengan potensi holding perkebunan nusantara yaitu areal konsesi ada 1,18 juta ha, areal tanaman mencapai 943 ribu ha, ada 122 sumber daya manusia, terdapat 288 kebun, terdapat 45 unit terdiri dari 38 unit PTPN Grup dan tujuh unit RNI, terdapat 75 unit pabrik kelapa sawit, dan sebanyak 80 unit pabrik karet.

Sumber: PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Terlepas dari itu, terdapat sejumlah tantangan seperti pemupukan tanaman tidak berjalan sesuai rekomendasi, peremajaan tanaman terkendala finansial sehingga komposisi umur tanaman tidak normal, ada utang masa lalu, perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial melakukan pengembalian utang, lahan belum bersertifikat, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News