Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pihaknya akan mengusut secara teliti kasus ini. Bahkan dirinya tidak tanggung-tanggung akan membawa ke ranah hukum jika terbukti ada pelanggaran. Salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan perizinan impor bibit namun yang didatangkan justru bawang putih jadi.
"Kalau benar seperti itu, apa bedanya dengan penyelundupan? Bukan hanya police line dan sita saja tapi proses hukum," tegas Mendag kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 6 Maret 2018.
Sedangkan terhadap oknum importir yang terbukti bertindak nakal, Mendag akan bersikap tegas. Mendag akan mencabut izinnya.
"Jangan pernah lagi dia minta ada izin impor," imbuh Enggartiasto.
Adanya temuan ini, lanjutnya, membuat Kemendag semakin memperketat pengawasan. "Post border menjadi tugas kita, kita akan periksa benar-benar," kata dia.
Petugas Kemendag menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Temuan bermula saat salah satu petugas mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mengacu Pemberitaan Impor Barang (PIB) tertulis bibit bawang putih namun petugas juga menemukan bawang putih jadi. Petugas kemudian menyita 250 karung bawang putih dari total pengiriman sebanyak 13 ribu karung atau delapan kontainer.
Pengiriman bawang putih melalui impor bibit memang diduga menjadi modus oknum importir untuk mengelabui petugas demi meraup keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News