Otoritas pemegang saham oleh kementerian lain diyakini Harry akan mampu meningkatkan sinergi pemerintah. Utamanya soal rencana holding yang menggabungkan beberapa perusahaan BUMN.
Saat ini DPR tengah mewacanakan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam pembahasan UU Migas. Sayangnya usulan itu tak jua terwujud lantaran Kementerian BUMN tengah mewacanakan holding.
"Karena itu saya mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN harus melibatkan kementerian sektoral dan ditambah Kementerian Keuangan, jadi pemegang sahamnya bukan hanya Menteri BUMN," kata Harry dalam keterangannya kepada media, Jumat, 5 Januari 2018.
Dia menjelaskan, pelibatan kementerian sektoral dan Kemenkeu untuk pemegang saham BUMN agar pembahasan dengan parlemen menjadi lebih mudah.
"Contoh pada kasus revisi PP Perpajakan Migas, kan terhambat lama di Kementerian Keuangan. Kemudian hal lain terkait penguasaan aset hulu migas di bawah Kementerian Keuangan, BUMN mau pakai harus sewa," ujar dia.
Adapun konsep BUK yang dimaksud Harry dalam Revisi UU Migas yaitu membentuk lembaga baru yang menjadi induk holding migas dan menaungi PT PGN, PT Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas. Kajian ini lebih komprehensif untuk mengakomodir beberapa pasal UU Migas yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pemerintahnya tidak sinergi dan berjalan sendiri-sendiri, bagaimana BUMN mau sinergi? Kalau begini terus, BUMN kita tidak akan maju," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News