Illustrasi. MI/Arya.
Illustrasi. MI/Arya.

Pemerintah Masih Kaji Pengenaan Cukai Emisi Kendaraan

Desi Angriani • 13 Desember 2017 23:24
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pengenaan cukai untuk emisi kendaraan motor dan mobil pada 2018 masih dikaji secara mendalam. Tarif cukai ini nantinya dikenakan langsung melalui produsen dengan beberapa kriteria.
 
Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan rencana pengenaan cukai ini masih dalam tahap menghitung efesiensi melalui penggunaan cubical centimeter (CC) atau penggunaan emisi.
 
"Belum baru wacana mau mengubah dari CC menjadi emisi. Kalau CC kan sudah pasti ya kalau emisi kan itu bagaimana jadi memang itu masih perlu di kaji lagi secara perhitungannya," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Menurutnya, pemerintah masih kesulitan dalam memutuskan alat ukur bagi pengenaan cukai emisi mobil dan motor. Ia mencontohkan penggunaan KIR setiap dua tahun sekali dalam mengukur emisi. Kemudian dari jenis bahan bakar yang digunakan sehingga menghasilkan emisi yang berbeda.
 
"Ya bedanya kan bagaimana ngukur emisi. Kita tahu kita kan masih pakai euro 2 kalau kita pakai euro 4 kan emisinya siap,  otomotifnya siap. Tapikan dari Pertaminanya belum," imbuh dia.
 
Adapun kebijakan pengenaan cuka kendaraan dimaksudkan untuk mengurangi dampak lingkungan dari seberapa besar emisi yang dihasilkan atau eksternalitas negatif. Kebijakan ini juga akan mendorong produsen kendaraan supaya memproduksi kendaraan yang serendah mungkin emisinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan