Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat dalam hal ini meninggal dunia berhak mendapatkan kompensasi Rp1,25 miliar per orang.
"YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan pihak Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Medcom.id, Selasa 30 Oktober 2018.
Tulus juga menekankan, YLKI juga meminta manajemen Lion Air untuk memastikan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan tidak akan terlantarkan di masa depan.
"Bahkan manajemen keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ucap dia.
Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan pesawat terjadi pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat Lion Air JT-610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, sekitar pukul 06.20 WIB. Sekitar 13 menit kemudian, pesawat hilang kontak di perairan Karawang, Jawa Barat.
Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi. Dua awak kokpit dan enam kru juga berada di dalam pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id