?Indonesia setop ekspor karet alam 98 ribu ton. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)
?Indonesia setop ekspor karet alam 98 ribu ton. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)

Indonesia Mulai Setop Ekspor Karet Alam 98 Ribu Ton

Ilham wibowo • 01 April 2019 11:40
Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan telah memulai menyetop volume ekspor karet alam sebanyak 98 ribu ton selama empat bulan ke depan. Kebijkan ini juga dilakukan dua negara produsen karet alam terbesar dunia lainnya yakni Malaysia dan Thailand.
 
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan kebijakan tiga negara ini sesuai kesepakatan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6. Pengurangan ekspor dilakukan dalam upaya memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada pada level terendah.
 
Untuk Indonesia, komitmen keseriusan implementasi ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang pelaksanaan AETS ke-6 untuk komoditi karet alam. Pengurangan ekspor karet alam berlaku mulai 1 April 2019.

"AETS ini adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani," kata Kasan di Auditorium 3, Gedung Utama Kemendag, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
 
Secara keseluruhan kebijkan AETS ke-6 ini disepakati dengan pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240 ribu ton selama empat bulan. Kesepakatan ini pun sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Counsil (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.
 
Hasil rangkaian pertemuan itu cukup mengoreksi positif harga karet alam. Semula harga menyentuh angka USD1,21 per kg di November 2018, kemudian menjadi USD1,4 per kg pada Maret 2019. Hasil diplomasi internasional ini mendongkrak kenaikan harga karet alam dunia sebanyak lima persen.
 
"Sekarang harga karet alam sudah USD1,4 per kg dan kami terus monitor, hari ini Indonesia berkomitmen  mengaplikasikan kebijakan hasil kesepakatan," ungkap Kasan.
 
Lebih lanjut, Kepmendag Nomor 778 tahun 2019 ini juga menyatakan penugasan pada Gabungan Persatuan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
 
"Harga karet alam bukan hanya penting bagi petani, tapi juga ekspor nonmigas Indonesia," tuturnya.
 
Deputi VII Kemenko Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman menuturkan kerja sama tiga negara penghasil karet alam ini sebagai instrumen mengendalikan pemerintahan dan ekspor secara jangka pendek. Hasil karet alam yang tidak diekspor tersebut nantinya bakal diserap penuh terutama dalam implemetasi karet alam sebagai bahan campuran aspal konstruksi jalan raya.
 
"Jalan menggunakan bahan karet alam untuk tingkat provinsi dan kabupaten, konsumsi karet alam ini bisa melampaui pengurangan 98 ribu ton dalam empat bulan kedepan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan