Lion Air. Dok; AFP.
Lion Air. Dok; AFP.

Menhub Restui Lion Air Terapkan Bagasi Berbayar

Nia Deviyana • 21 Januari 2019 16:06
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempersilakan Lion Air Group untuk menetapkan tarif bagasi berbayar mulai Selasa, 22 Januari 2019. Pihak maskapai harus menunda penghapusan bagasi berbayar pada 8 Januari lalu karena Kemenhub meminta perusahaan untuk melakukan sosialisasi kebijakan terlebih dahulu.
 
"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
 
Budi memantau maskapai yang akan menerapkan kebijakan ini sudah melakukan persiapan dengan baik, termasuk memastikan tidak ada masalah di antrean check-in bagasi.  "Semua persiapan sudah baik," tegas dia.

Budi menjelaskan ketentuan bagasi berbayar telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanannya dalam memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
 
"Bagasi berbayar, saya pikir itu kewenangan maskapai. Kita hanya melakukan assessment dan bagaimana itu tidak mengganggu pelayanan," ungkap Budi, belum lama ini.
 
Pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari tiga maskapai berbiaya murah yakni Lion Air, Wings Air, dan Citilink untuk penerapan bagasi berbayar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati keputusan kedua maskapai dan meminta dalam pelaksanaannya harus tetap mengutamakan pelayanan.
 
"Sebagai contoh Lion selama dua minggu tidak boleh menerapkan tarif dulu, jadi mereka harus sosialisasi dulu. Begitu juga Citilink, sebelum menerapkan ketentuan bagasi berbayar harus melakukan sosialisasi minimal dua minggu," paparnya.
 
Budi meyakini bahwa ketentuan bagasi berbayar tidak akan mengganggu animo masyarakat. Ketentuan ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menentukan barang apa saja yang harus dibawa.
 
"Penumpang bisa mendisiplinkan diri, tidak bawa yang tidak perlu. Karena tujuh kilogram (kg) untuk beberapa hari cukup," pungkasnya.
 
Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP). Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
 
Maskapai lain, Citilink Indonesia juga akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.
 
Pejabat sementara VP Sales dan Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik. 
 
Penumpang Citilink Indonesia rute internasional seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur, Denpasar-Dili, serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member.
 
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum. 
 
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," pungkas Amalia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan