"Masih menggunakan tarif angkutan yang lama, tarif baru menunggu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk penyesuaian tarif angkutan baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi, seperti dikutip dari Antara, di Bandar Lampung, Selasa (5/1/2016).
Hingga saat ini Organisasi Angkutan Darat Kota Bandar Lampung masih menggunakan tarif angkutan lama, sedangkan yang baru masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan yang akan ditetapkan setelah harga BBM subsidi dan nonsubsidi mengalami penurunan per 5 Januari 2015.
"Penuruan harga BBM subsidi dan nonsubsidi baru diberlakukan hari ini jadi belum bisa diubah mengenai tarif yang baru," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk beberapa pekan ke depan angkutan umum masih memberlakukan tarif bawah dan tarif atas yang ada di masing-masing angkutan seperti bus, kereta api, dan kapal feri. Idrus menambahkan, pekan ini akan dilakukan rapat dengan organda mengenai perubahan tarif angkutan yang ada di Bandar Lampung dan disekitarnya.
"Ditargetkan pada pekan ini organda akan menggelar rapat dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk membahas tarif angkutan yang akan diberlakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News