"Ini disesuaikan dengan UU nomor 22 tahun 2009 mengenai angkutan jalan, juga PP no 74 tentang angkutan jalan. Sehingga dengan adanya perubahan itu perbaikan terhadap angkutan umum akan lebih mudah," ujarnya, ketika ditemui di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurutnya, program restrukturisasi ini sudah diupayakan dalam 1-2 tahun ke belakang, namun masih terhambat beberapa kendala seperti biaya yang ditimbulkan dari perubahan status tersebut.
"Oleh karena itu, kami dari Organda telah meminta supaya mendagri memberikan insentif pembebasan BBMKB bagi perubahan kendaraan dari perseorangan menjadi badan hukum," tambah dia.
Menurutnya, permohonan tersebut sudah disetujui dan akan diimplementasikan pada tahun depan. "Mudah-mudahan dengan adanya insentif ini, maka program restrukturisasi ini bisa berjalan lebih cepat lagi. Sehingga pola pembinaan transportasi umum yang dilakukan Organda ini bisa lebih baik," tukasnya.
Selain itu, dengan restrukturisasi tersebut, pemerintah akan lebih mudah melalukan pengawasan. Lebih lanjut, untuk operator yang belum mampu membentuk perseroan hukum berupa PT, akan didorong untuk membentuk koperasi.
"Jadi di beberapa daerah sudah dilaksanakan pembentuk koperasi angkutan umum, untuk menampung operator yang bersifat perorangan," tambah dia.
Saat ini sekitar 30 persen dari total operator perorangan sudah berbentuk badan hukum. "Operator angkutan umum ini kan terdiri dari AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi), angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan. Di samping juga angkutan barang," kata dia.
Jumlah angkutan umum yang beroperasi saat ini sekitar 830 ribu-900 ribu armada. Sementara untuk angkutan barang, jumlah armadanya bisa mencapai 4,5 juta-5 juta unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News