Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan, Perppu tersebut dapat membuat Ditjen Pajak bertindak sewenang-wenang dengan menyebarluaskan informasi para wajib pajak.
"Kalau perppu ini berlaku. Ini kan sangat powerfull jangan sampai Ditjen Pajak kayak KPK," katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam Perppu tersebut wajar tapi penyalahgunaan wewenang dari para petugas pajak menjadi poin penting yang harus dicermati pemerintah.
"Informasi yang dimintakan, itu fine-fine saja, tapi permasalahannya di perpajakan ini kesetaraan antara fiskus dan WP juga harus ada," ungkap dia.
Mekeng menambahkan, pihaknya baru akan menyetujui Perppu AEOI setelah mendengarkan para pakar ekonomi terkait keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).
Rapat tersebut akan melibatkan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Mantan Wakil Presiden Boediono, hingga asosiasi dari lembaga keuangan.
"Besok pandangan dari ahli, hari ini kita hanya mendengarkan penjelasan, sehingga minggu depan akan ada penetapan bisa disetuju atau tolak," pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan seluruh informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan dalam pelaksanaan Perppu tetap dilindungi kerahasiaannya sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan standar internasional.
"Bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan informasi keuangan nasabah kepada pihak yang tidak berwenang akan dikenai sanksi pidana," ujar Sri.
Ketentuan perlindungan hukum serupa, lanjut Sr juga telah diatur dalam Undang-undang lain seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. "Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id