Ilustrasi. (FOTO: MI/Adam Dwi)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Adam Dwi)

Bank DKI Tutup 5 Kantor di Luar Jawa

Dian Ihsan Siregar • 28 Juli 2017 09:57
medcom.id, Jakarta: PT Bank DKI bakal menutup lima kantor layanannya di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, Pekan Baru, Palembang, dan Makassar pada 14 Agustus 2017 karena akan memfokuskan bisnis di Jakarta dan Pulau Jawa.
 
‎"Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah dalam keterangan persnya, Jumat 28 Juli 2017.
 
‎Zulfarshah menjelaskan, penutupan kantor di luar Jawa tersebut merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Selain itu, penutupan kantor di luar Jawa telah diajukan dalam corporate plan dan Rencana Bisnis Bank, dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.

"Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang," ungkap Zulfarshah.
 
Dia mengatakan, Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah-nasabah. Untuk nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK). Dia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada. Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima.
 
Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup. "T‎abungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya," ungkap dia.
 
Sementara untuk nasabah kredit, lanjut Zulfarshah, pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing. Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.
 
Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.
 
"Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah," pungkas Zulfarshah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan